PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 57
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang tidak melakukan penyesuaian setelah habis masa peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Penyelenggaraannya tidak berlaku.
