Pasal 58
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, untuk: a. Penyelenggara Jasa Multimedia Layanan Gerbang Akses Internet (NAP) wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, paling lambat 60 (enam puluh) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; dan b. Penyelenggara IPTV yang telah memperoleh Surat Persetujuan Penyelenggaraan Layanan IPTV harus memperoleh penyesuaian menjadi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan IPTV sesuai dengan Peraturan Menteri ini paling lambat sampai dengan berakhirnya masa berlaku persetujuan dimaksud. (2) Dalam hal Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan bermaksud mengajukan penambahan layanan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melakukan penyesuaian Izin Penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang memperoleh penetapan Penomoran Telekomunikasi wajib menyesuaikan Penetapan Penomoran Telekomunikasi sesuai dengan perubahan Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
