Pasal 56
BAB 7 — SANKSI
(1) Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara Telekomunikasi dalam hal: a. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Penyelenggaraan dan/atau hak penyelenggaraan layanan Jasa Telekomunikasi; b. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak melakukan pengalihan Pelanggan dan/atau pengembalian biaya berlangganan sesuai ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1); dan/atau c. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
merupakan piutang negara yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3). (2) Direktur Jenderal MENETAPKAN Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang telah ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara Telekomunikasi, dilarang terlibat dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi selama: a. 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan dalam Daftar Hitam; dan/atau b. kewajiban yang menjadi piutang negara tidak dipenuhi. (4) Direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat dikeluarkan dari Daftar Hitam Penyelenggara Telekomunikasi setelah memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pengeluaran dari Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
