Pasal 53
BAB 7 — SANKSI
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang tidak memenuhi kewajiban Komitmen Layanan untuk 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dan ayat (2) dikenai sanksi administratif dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang tidak melakukan penyediaan layanan dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1); dan/atau b. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang persentase akumulasi pencapaian pemenuhan komitmen layanannya lebih besar dari 0% (nol persen) namun kurang dari 100% (seratus persen) dikenai sanksi
administratif berupa surat peringatan dan/atau pencabutan layanan Jasa Telekomunikasi. (2) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang tidak memenuhi Komitmen Layanan tiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dan ayat (2) diberikan surat pemberitahuan.
