PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 54
BAB 7 — SANKSI
Pengenaan sanksi adminsitratif berupa denda dilakukan berdasarkan besaran sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
