Pasal 52
BAB 7 — SANKSI
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a, Pasal 8 ayat (1) huruf b, Pasal 8 ayat (1) huruf g, Pasal 8 ayat (1) huruf i, Pasal 8 ayat (1) huruf m, Pasal 8 ayat (1) huruf o, Pasal 8 ayat (1) huruf p, Pasal 8 ayat (1) huruf q, Pasal 8 ayat (1) huruf r, Pasal 12 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 20 ayat (3), Pasal 22 ayat (4), Pasal 23, Pasal 24 ayat (3), Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 29 ayat (2), Pasal 30, Pasal 32, Pasal 33 huruf a, Pasal 33 huruf c, Pasal 34 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (3) huruf b, Pasal 49 ayat (2), dan/atau Pasal 51 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dapat dikenai sanksi adminsitratif berupa:
a. surat peringatan; b. pencabutan layanan jasa telekomunikasi; dan/atau c. pencabutan izin penyelenggaraan. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf t dikenai sanksi administratif berupa: a. surat peringatan; b. denda; dan/atau c. pencabutan izin penyelenggaraan. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf l, Pasal 8 ayat (1) huruf s, Pasal 13 ayat (1), dan/atau Pasal 48 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa surat peringatan. (4) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja. (5) Pengenaan sanksi administratif berupa surat peringatan kedua dan/atau ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan tanggapan dan/atau keberatan tertulis dari Penyelenggara Jasa Telekomunikasi jika ada. (6) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berjenjang.
