PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 51
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Penyelenggara Telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan teknis mengenai: a. tata cara monitoring dan evaluasi terhadap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; b. tata cara evaluasi penggunaan Penomoran Telekomunikasi; c. perhitungan capaian pemenuhan Komitmen Layanan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; d. penilaian capaian standar kualitas layanan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; e. pencabutan penetapan penomoran; dan f. laporan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. (2) Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
