PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 50
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Menteri MENETAPKAN pencabutan Penetapan Penomoran Telekomunikasi dalam hal: a. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menggunakan Penomoran Telekomunikasi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut; atau b. Izin Penyelenggaraan dan/atau layanan Jasa Telekomunikasi dicabut dan/atau dinyatakan tidak berlaku.
