PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 49
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Menteri dapat meminta data kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi selain dari yang telah disampaikan dalam laporan penyelenggaraan. (2) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memberikan data atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
