PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 48
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Laporan penyelenggaraan tahunan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf a, wajib disampaikan paling lambat pada tanggal 30 April pada tahun berikutnya. (2) Laporan pencapaian kualitas layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf b wajib disampaikan bersamaan dengan laporan penyelenggaraan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Selain laporan pencapaian kualitas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memperoleh data kualitas layanan, Menteri dapat melakukan pengukuran standar kualitas layanan.
