Pasal 47
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Monitoring terhadap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi terdiri dari: a. kepatuhan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi terhadap ketentuan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; dan b. pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. (2) Evaluasi terhadap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi terdiri dari: a. evaluasi tahunan terhadap kinerja Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; b. evaluasi tahunan terhadap penggunaan Penomoran Telekomunikasi; dan c. evaluasi menyeluruh 5 (lima) tahunan terhadap kinerja Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. (3) Dalam pelaksanaan evaluasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib: a. menyampaikan laporan penyelenggaraan tahunan; b. menyampaikan laporan pencapaian kualitas layanan Jasa Telekomunikasi; c. memenuhi Komitmen Layanan pada tahun penyelenggaraan yang dievaluasi; dan
d. memenuhi ketentuan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Evaluasi menyeluruh 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa penilaian pencapaian realisasi komitmen layanan selama 5 (lima) tahun penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan
penyusunan rekapitulasi kesimpulan operasional penyelenggaraan, yang dilakukan setiap 5 (lima) tahun.
