PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 46
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Menteri. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. monitoring dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; b. monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan Penomoran Telekomunikasi; dan c. pengenaan sanksi atas pelanggaran oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. (3) Untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat membentuk tim atau menunjuk unit kerja tertentu.
