PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 45
BAB 5 — PERIZINAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara Telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan teknis mengenai: a. penutupan peluang usaha; b. tata cara Uji Laik Operasi;
c. tata cara penetapan Izin Penyelenggaraan; d. perubahan nama badan hukum; e. perubahan layanan jasa telekomunikasi; f. perubahan alamat domisili; dan g. penyesuaian Komitmen Layanan. (2) Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
