PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 44
BAB 5 — PERIZINAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Menteri dapat melakukan penyesuaian Komitmen Layanan milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. (2) Penyesuaian Komitmen Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. pemenuhan jangkauan layanan dan peningkatan kapasitas layanan untuk menjaga kualitas layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat; b. perubahan parameter komitmen pembangunan atau penyediaan layanan akibat perkembangan teknologi; dan c. kemampuan Pelaku Usaha. (3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. (4) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melaksanakan penyesuaian komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
