PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 43
BAB 5 — PERIZINAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat mengajukan penyesuaian Komitmen Layanan dalam Izin
Penyelenggaraan dengan ketentuan penyesuaian dimaksud tidak mengurangi jumlah komitmen kumulatif selama 5 (lima) tahun. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan untuk Komitmen Layanan tahun pertama. (3) Permohonan penyesuaian Komitmen Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk Komitmen Layanan tahun berikutnya dan diajukan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum masuk periode tahun berikutnya.
