PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 42
BAB 5 — PERIZINAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Dalam hal melakukan perubahan alamat domisili badan hukum, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi harus melaporkan kepada Menteri. (2) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi bertanggungjawab atas segala konsekuensi hukum akibat tidak dilakukannya pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
