PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 41
BAB 5 — PERIZINAN JASA TELEKOMUNIKASI
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengajukan permohonan penambahan layanan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
