Pasal 40
BAB 5 — PERIZINAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat melakukan penghentian layanan Jasa Telekomunikasi setelah memperoleh persetujuan Menteri, dengan terlebih dahulu memberikan pilihan kepada Pelanggan untuk: a. mendapatkan pengalihan layanan ke Penyelenggara Jasa Telekomunikasi lain yang menyelenggarakan layanan sejenis; dan/atau b. mendapatkan pengembalian biaya berlangganan yang telah dibayarkan atas sisa masa berlangganan yang
belum terpenuhi dan/atau deposit prabayar layanan Jasa Telekomunikasi yang belum digunakan. (2) Penghentian layanan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan turut dicabutnya: a. Penetapan Penomoran Telekomunikasi yang terkait dengan layanan Jasa Telekomunikasi yang dikurangi; dan b. hak-hak lainnya yang melekat dengan layanan Jasa Telekomunikasi yang dikurangi. (3) Penghentian layanan Jasa Telekomunikasi tidak menghilangkan kewajiban lain dari Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang merupakan piutang negara.
