PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 39
BAB 5 — PERIZINAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat mengajukan perubahan jenis dan/atau kategori layanan Jasa Telekomunikasi berupa penghentian dan/atau penambahan layanan Jasa Telekomunikasi kepada Menteri. (2) Menteri melakukan evaluasi terhadap pengajuan perubahan layanan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
