PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 38
BAB 5 — PERIZINAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi harus mengajukan perubahan Izin Penyelenggaraan dalam hal melakukan perubahan nama badan hukum. (2) Perubahan Izin Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
