PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 37
BAB 5 — PERIZINAN JASA TELEKOMUNIKASI
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat menyelenggarakan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan/atau Pasal 7 setelah layanan dimaksud ditetapkan dalam Izin Penyelenggaraan dan telah berlaku efektif.
