Pasal 36
BAB 5 — PERIZINAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Pelaku Usaha harus melakukan Uji Laik Operasi: a. dalam rangka pemenuhan Pernyataan Komitmen pada Izin Penyelenggaraan oleh Pelaku Usaha; b. jika terdapat perubahan teknologi sistem penyelenggaraan layanan Jasa Telekomunikasi; dan/atau c. jika terdapat penambahan jenis dan/atau kategori layanan Jasa Telekomunikasi. (2) Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian mandiri oleh Pelaku Usaha. (3) Dalam hal diperlukan, Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan metode uji petik yang dilaksanakan Pelaku Usaha bersama dengan Kementerian berdasarkan permohonan Pelaku Usaha.
(4) Pelaku Usaha wajib menyampaikan penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan permohonan uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal Uji Laik Operasi untuk pemenuhan Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha wajib menyampaikan penilaian mandiri dan permohonan uji petik paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum berakhirnya waktu pemenuhan atas pernyataan komitmen. (6) Kementerian dapat melakukan verifikasi lapangan terhadap hasil penilaian mandiri Uji Laik Operasi yang dilakukan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (7) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika menerbitkan surat keterangan laik operasi yang merupakan hasil Uji Laik Operasi bagi pemohon yang memenuhi persyaratan. (8) Direktur Jenderal dapat melakukan audit sewaktu-waktu terhadap hasil pelaksanaan uji laik operasi yang menggunakan metode penilaian mandiri oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (9) Dalam hal hasil verifikasi lapangan terhadap penilaian mandiri Uji Laik Operasi yang dilakukan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak sesuai dengan parameter dan tata cara Uji Laik Operasi, Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif.
