PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 35
BAB 5 — PERIZINAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan dari Menteri. (2) Permohonan Izin Penyelenggaraan dapat diajukan setiap waktu oleh Pelaku Usaha melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan Izin Penyelenggaraan melalui OSS diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri. (4) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), Menteri dapat menutup peluang usaha untuk menyelenggarakan layanan Jasa Telekomunikasi pada wilayah tertentu.
