Pasal 34
BAB 4 — KETENTUAN PENYELENGGARAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara Telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan teknis mengenai: a. kerja sama dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; b. Jual Kembali Jasa Telekomunikasi; c. standar kualitas pelayanan; d. penetapan Penomoran Telekomunikasi; e. pengamanan dan perlindungan terhadap layanan dan Pelanggan; f. pengaduan dan mediasi antar Penyelenggara Telekomunikasi oleh Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA; g. jenis informasi penting terkait dengan kepentingan negara; h. prosedur pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting; i. fitur tambahan pada penyelenggaraan layanan Teleponi Dasar; j. panggilan outbond pada penyelenggaraan layanan Pusat Panggilan Informasi (call center); dan k. penyelenggaraan masing-masing jenis layanan, meliputi Komitmen Layanan, penyediaan Perangkat Telekomunikasi, penyediaan kapasitas minimal, dan cakupan wilayah. (2) Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
