Pasal 33
BAB 4 — KETENTUAN PENYELENGGARAN JASA TELEKOMUNIKASI
Dalam menyelenggarakan Layanan IPTV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi: a. wajib menyediakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam menyelenggarakan Layanan IPTV; b. dapat membuka peluang kerja sama penyediaan Layanan IPTV kepada Penyedia Konten Independen dalam negeri; c. wajib menjamin bahwa setiap Penyedia Konten Independen yang berkontribusi dalam Layanan IPTV telah mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan; d. harus bekerja sama dengan Lembaga Penyiaran, dalam hal penyelenggaraan layanan IPTV menyediakan konten penyiaran; dan e. memenuhi Komitmen Layanan berupa jumlah perjanjian kerja sama dengan Penyedia Konten Independen dengan ketentuan:
- pada tahun pertama (awal operasi) paling sedikit terdapat 2 (dua) perjanjian kerja sama; dan 2) pada tahun kedua sampai dengan seterusnya dapat menambah jumlah perjanjian kerja sama.
