PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 32
BAB 4 — KETENTUAN PENYELENGGARAN JASA TELEKOMUNIKASI
Dalam menyelenggarakan Layanan Sistem Komunikasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib: a. menyediakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam menyelenggarakan Layanan Sistem Komunikasi Data; b. melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam hal menyelenggarakan Layanan Sistem Komunikasi Data melalui Jaringan Telekomunikasi; dan c. melakukan kerja sama dengan penyelenggara satelit dan memperoleh Hak Labuh (Landing Right) Satelit dalam hal menyelenggarakan Layanan Sistem Komunikasi Data melalui satelit asing.
