PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 31
BAB 4 — KETENTUAN PENYELENGGARAN JASA TELEKOMUNIKASI
Layanan Sistem Komunikasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dapat diselenggarakan dengan berbasis protokol internet dan/atau selain protokol internet melalui: a. Jaringan Telekomunikasi; dan/atau b. Satelit asing dengan terlebih dahulu memperoleh Hak Labuh (Landing Right) Satelit.
