PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 30
BAB 4 — KETENTUAN PENYELENGGARAN JASA TELEKOMUNIKASI
Dalam menyelenggarakan Layanan Gerbang Akses Internet (NAP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib: a. menyediakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam menyelenggarakan Layanan Gerbang Akses Internet (NAP); b. memperoleh izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang telah berlaku efektif untuk penyelenggaraan jaringan tetap tertutup yang telah terbangun berupa rute domestik dan internasional; c. memiliki Nomor PI sendiri; dan
d. memenuhi Komitmen Layanan terdiri dari:
- Lokasi Ketersambungan simpul jasa (node) Layanan Gerbang Akses Internet (NAP): a) pada tahun pertama (awal operasi) paling sedikit tersedia 2 (dua) node di 2 (dua) provinsi yang berbeda; dan b) pada tahun kedua sampai dengan seterusnya wajib menambah lokasi node dengan akumulasi lokasi yang tersedia pada akhir tahun kelima paling sedikit 10 (sepuluh) node di 10 (sepuluh) provinsi yang berbeda.
- Kapasitas Layanan Bandwidth Domestik: a) pada tahun pertama paling sedikit tersedia 1 (satu) Gbps; dan b) pada tahun kedua sampai dengan seterusnya dapat menambah kapasitas layanan.
- Kapasitas Layanan Bandwidth Internasional: a) pada tahun pertama (awal operasi) tersedia paling sedikit 10 (sepuluh) Gbps; dan b) pada tahun kedua sampai dengan seterusnya wajib menambah kapasitas layanan Bandwidth Internasional dengan akumulasi kapasitas yang tersedia pada akhir tahun kelima paling sedikit 20 (dua puluh) Gbps.
