Pasal 29
BAB 4 — KETENTUAN PENYELENGGARAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Layanan Akses Internet (ISP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dapat berupa: a. akses internet melalui Jaringan Telekomunikasi; b. akses internet dengan ketersambungan khusus (dedicated connection); c. akses internet untuk ruang publik (hotspot); dan/atau d. akses Internet dalam angkutan transportasi (on- board connectivity). (2) Dalam menyelenggarakan Layanan Akses Internet (ISP), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib: a. menyediakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam menyelenggarakan Layanan Akses Internet (ISP);
b. melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Gerbang Akses Internet (NAP); c. memenuhi ketentuan sertifikasi keselamatan dan kelayakan dari instansi terkait dan ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio yang telah ditetapkan bagi Layanan Akses Internet (ISP) dalam angkutan transportasi (on-board connectivity); dan d. memenuhi Komitmen Layanan berupa kapasitas layanan dengan ketentuan:
- pada tahun pertama (awal operasi): a) paling sedikit tersedia cakupan wilayah layanan di 1 (satu) kota/kabupaten; dan b) paling sedikit tersedia total kapasitas layanan sesuai dengan klasifikasi kota/kabupaten yang dikomitmenkan dalam huruf a).
- pada tahun kedua sampai dengan seterusnya dapat menambah kota/kabupaten yang menjadi penambahan cakupan wilayah dan/atau penambahan pada kapasitas layanan.
