PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 28
BAB 4 — KETENTUAN PENYELENGGARAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Konten pesan pendek premium (SMS Premium) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dapat menyelenggarakan Layanan Konten pesan pendek premium (SMS Premium) dengan melakukan pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar melalui mekanisme: a. berlangganan (pushed services); dan/atau b. tidak berlangganan (pulled services). (2) Ring Back Tone (RBT) yang merupakan bagian dari fitur proses switching tidak termasuk dalam Layanan Konten pesan pendek premium (SMS Premium) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
