PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi terdiri atas kategori: a. Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar; b. Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi; dan c. Penyelenggaraan Jasa Multimedia. (2) Kategori Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah penyelenggaranya tidak dibatasi dan pemberian izinnya melalui mekanisme evaluasi.
