PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi harus berbentuk badan hukum yang didirikan untuk menyelenggarakan Jasa Telekomunikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yaitu: a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN); b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); c. Badan Usaha Swasta; atau d. Koperasi.
