Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh: a. penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit switched; b. penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh; c. penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung internasional; d. penyelenggara jaringan bergerak seluler; e. penyelenggara jaringan bergerak satelit; atau f. penyelenggara jaringan bergerak terestrial radio trunking. (2) Selain Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jasa teleponi dasar dapat diselenggarakan oleh Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi yang menyediakan layanan teleponi dasar melalui satelit yang telah memperoleh Hak Labuh (Landing Right) Satelit.
