PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 25
BAB 4 — KETENTUAN PENYELENGGARAN JASA TELEKOMUNIKASI
Dalam menyelenggarakan Layanan Panggilan Terkelola (Calling Card) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib: a. menyediakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam menyelenggarakan Layanan Panggilan Terkelola (Calling Card); b. melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan Teleponi Dasar; dan c. memenuhi Komitmen Layanan berupa kapasitas layanan dengan ketentuan:
- pada tahun pertama (awal operasi) paling sedikit tersedia setara 2 (dua) E1 atau setara 2 (dua) x 30 (tiga puluh) Satuan Sambungan Telepon (SST); dan 2) pada tahun kedua sampai dengan seterusnya dapat menambah kapasitas layanan.
