PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 26
BAB 4 — KETENTUAN PENYELENGGARAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Dalam menyelenggarakan Layanan ITKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib: a. menyediakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam menyelenggarakan Layanan ITKP; b. melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan Teleponi Dasar; dan c. memenuhi Komitmen Layanan berupa kapasitas layanan dengan ketentuan:
- pada tahun pertama (awal operasi) paling sedikit tersedia setara 1 (satu) E1 atau setara 30 (tiga puluh) Satuan Sambungan Telepon (SST); dan 2) pada tahun kedua sampai dengan seterusnya wajib menambah kapasitas layanan dengan akumulasi kapasitas yang tersedia pada akhir tahun kelima paling sedikit setara 23 (dua puluh tiga) E1 atau setara 23 (dua puluh tiga) x 30 (tiga puluh) Satuan Sambungan Telepon. (2) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan ITKP dilarang menyalurkan panggilan masuk (incoming call) dari luar wilayah INDONESIA.
