Pasal 24
BAB 4 — KETENTUAN PENYELENGGARAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggaraan Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) dilakukan dengan mengelola panggilan inbound ke Pusat Panggilan Informasi untuk kepentingan pelanggan. (2) Selain mengelola panggilan inbound sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) dapat melakukan panggilan outbound sebagai panggilan end to end antar nomor. (3) Dalam menyelenggarakan Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib: a. menyediakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam menyelenggarakan Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center); b. melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan Teleponi Dasar; dan c. memenuhi Komitmen Layanan berupa kapasitas layanan dengan ketentuan:
- pada tahun pertama (awal operasi) paling sedikit tersedia setara 1 (satu) E1 atau setara 30 (tiga puluh) Satuan Sambungan Telepon (SST); dan 2) pada tahun kedua sampai dengan seterusnya dapat menambah kapasitas layanan.
