PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 23
BAB 4 — KETENTUAN PENYELENGGARAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Dalam menyelenggarakan layanan Teleponi Dasar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib: a. menyediakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam menyelenggarakan layanan teleponi dasar; dan b. melakukan kerja sama dengan penyelenggara satelit yang telah memperoleh Hak Labuh (Landing Right) Satelit, dalam hal menyelenggarakan layanan teleponi dasar melalui satelit; dan c. memenuhi komitmen minimal Layanan Teleponi Dasar dengan ketentuan:
- total kapasitas layanan minimal yang disediakan sesuai dengan kapasitas Jaringan Telekomunikasi yang dimiliki/disewa; dan 2) cakupan wilayah layanan sesuai dengan cakupan wilayah Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. (2) Dalam hal Layanan Teleponi Dasar diselenggarakan melalui satelit yang telah memperoleh Hak Labuh (Landing Right) Satelit, Total Kapasitas Layanan Minimal yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa: a. pada tahun pertama (awal operasi) paling sedikit tersedia setara 1 (satu) E1 atau setara 30 (tiga puluh) Satuan Sambungan Telepon (SST); dan b. pada tahun kedua sampai dengan seterusnya dapat menambah kapasitas layanan.
