Pasal 22
BAB 4 — KETENTUAN PENYELENGGARAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penjualan Jasa Telekomunikasi dapat dilakukan secara Jual Kembali Jasa Telekomunikasi antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
(2) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang melakukan kerja sama Jual Kembali Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin keberlangsungan seluruh layanan Telekomunikasi yang diselenggarakannya. (3) Kerja sama Jual Kembali Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi menggunakan merek dagang layanan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang pelaksana Jual Kembali kepada Pelanggan (end user); b. pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan Jasa Telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; c. seluruh pendapatan dari pelaksanaan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; d. penagihan (billing) mencantumkan merek dagang Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan e. dalam hal jual kembali layanan Jasa Telekomunikasi berbasis protokol internet, pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) publik dan Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. (4) Ketentuan jual kembali layanan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk penyelenggaraan warung telekomunikasi dan warung internet.
