PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 21
BAB 4 — KETENTUAN PENYELENGGARAN JASA TELEKOMUNIKASI
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi menjamin akurasi sistem pencatatan pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan untuk penagihan (billing) atas pemakaian Jasa Telekomunikasi oleh Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
