Pasal 20
BAB 4 — KETENTUAN PENYELENGGARAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan dan merahasiakan data Pelanggan paling sedikit berupa nama Pelanggan dan nomor identitas Pelanggan. (2) Dalam hal Pelanggan Jasa Telekomunikasi berhenti berlangganan, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama paling singkat 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal berhenti berlangganan. (3) Untuk keperluan proses peradilan pidana, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data rekaman yang terkait langsung dengan proses peradilan dimaksud sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap berdasarkan: a. permintaan tertulis Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian Republik INDONESIA untuk tindak pidana tertentu; atau b. permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
