PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 19
BAB 4 — KETENTUAN PENYELENGGARAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi dapat mengajukan permohonan kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk berlangganan dengan memenuhi syarat-syarat berlangganan Jasa Telekomunikasi yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menyetujui permohonan berlangganan calon Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Pelanggan dapat meminta Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA untuk melakukan mediasi dan/atau penyelesaian.
