PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 18
BAB 4 — KETENTUAN PENYELENGGARAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang menyediakan layanan yang memiliki muatan Konten bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menyediakan muatan Konten secara langsung, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menginformasikan larangan muatan Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada mitra atau pihak yang bekerja sama dalam menyediakan Konten. (3) Dalam hal terdapat pengaduan adanya Konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memblokir layanan dimaksud.
