Pasal 17
BAB 4 — KETENTUAN PENYELENGGARAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang berbasis protokol internet wajib menggunakan Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) publik dan/atau Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number) yang dialokasikan kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dimaksud. (2) Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) publik dan/atau Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) dan/atau Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number) yang dialokasikan oleh Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional atau dialokasikan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Gerbang Akses Internet (NAP).
(3) Dalam hal Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi berbasis protokol internet, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi harus melakukan penyelarasan waktu (clock synchronization) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
