PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 16
BAB 4 — KETENTUAN PENYELENGGARAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a menggunakan Penomoran Telekomunikasi yang ditetapkan kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi. (2) Penomoran Telekomunikasi dapat ditetapkan untuk Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi: a. Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center); b. Layanan Panggilan Terkelola (Calling Card); c. Layanan ITKP; dan/atau d. Layanan Konten. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penomoran Telekomunikasi ditetapkan oleh Menteri.
