PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 15
BAB 4 — KETENTUAN PENYELENGGARAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memberikan informasi tarif layanan secara transparan dan tidak diskriminatif terhadap Pelanggan dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi lainnya. (2) Ketentuan mengenai perlakuan yang transparan dalam pemberian informasi tarif layanan dan tidak diskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
