PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 14
BAB 4 — KETENTUAN PENYELENGGARAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menentukan besaran tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. (2) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti formula tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
