PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 4
(1) Klasifikasi Fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a adalah klasifikasi penunjang dan menyangkut pekerjaan pengorganisasian, prosedur dan kebijakan instansi, kerumahtanggaan, legalisasi, keuangan, kepegawaian, serta pekerjaan administrasi intern instansi. (2) Klasifikasi Subtantif sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b adalah klasifikasi yang berkaitan dengan tugas pokok sesuai maksud dan tujuan instansi yang secara operasional mempunyai kepentingan bagi kehidupan kemasyarakatan
Pasal 5 Unsur yang terdapat pada klasifikasi arsip baik klasifikasi fasilitatif maupun klasifikasi substantif terdiri dari tiga unsur yaitu : a. Pokok masalah; b. Sub masalah; c. Sub-sub masalah.
