PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 6
(1) Klasifikasi Arsip Kementerian Komunikasi dan Informatika menggunakan gabungan kode huruf dan angka. (2) Pokok masalah, adalah masalah utama yang terdapat pada klasifikasi diberi kode huruf ganda yang mengandung arti singkatan penyebutan pokok masalah. (3) Sub masalah, adalah bagian dari pokok masalah yang diberi kode angka secara berurutan dari 01,02, dan seterusnya. (4) Sub-sub masalah, adalah bagian dari sub masalah yang diberi kode angka secara berurutan dari 01,02 dan seterusnya yang diawali dengan 2 (dua) angka didepannya sesuai dengan kode sub masalah.
