PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 2
Klasifikasi Arsip Kementerian Komunikasi dan Informatika dimaksudkan sebagai pedoman untuk penyimpanan arsip dan penemuan kembali arsip dengan cepat dan tepat (retrieval) jika diperlukan, dengan cara memberikan kode klasifikasi dalam bentuk penomoran pada setiap naskah dinas yang masuk atau keluar dari lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
