PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 1
Klasifikasi Arsip Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah kode pemisahan arsip atas dasar perbedaan yang ada serta pengelompokan arsip atas dasar kesamaan jenis dan isi atau keterkaitan isi antara satu dengan yang lain di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan memberikan kode pengenal sesuai dengan masalah yang terkandung didalamnya.
